Kuasa Hukum PT Hotel Anamsolo Saranatama mengirim surat ke Kejaksaan Agung RI. Foto: dok. jurnas.com
JAKARTA, Jurnas.com – Penanganan perkara Hotel Lorin Solo sudah berlarut lebih dari satu tahun, bahkan pihak tersangka pun telah di tetapkan, yakni eks Direktur Hotel Lorin Solo, Dr Purwanto S.Par. Meskipun demikian, hingga kini, berkas kasus tersebut masih juga belum lengkap atau P 21. Padahal berkasnya telah bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah(Kejati Jateng) ke Polda Jawa Tengah sebanyak 9 kali.
Kondisi tersebut yang membuat Kuasa Hukum PT Hotel Anamsolo Saranatama meminta Jaksa Agung ST Burhanudin mengevaluasi kinerja Kejati Jateng.
"Hari ini kami melayangkan surat ke Kejaksaan Agung, meminta agar dilakukannya pengawasan sekaligus evaluasi terhadap proses perkara dugaan penggelapan yang dilakukan Purwanto di Kejati Jateng," tegas Kuasa Hukum PT Hotel Anomsolo Saranatama, Agus Widjajanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Dalam surat resmi yang dikirim ke Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Pidana Umum, pihaknya meminta dua hal. Pertama, dilakukannya evaluasi/atau klarifikasi perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma secara berjenjang.
Kedua, kata Agus Widjajanto, meminta agar dilakukan gelar perkara terhadap perkara ini dengan melibatkan pelapor, penyidik, jaksa peneliti berkas dan Jaksa Agung Muda Pengawasan dari Kejagung RI/Kejati Jateng.
"Berkas perkara bolak-balik sampai 9 kali, kami menduga ada yang tidak beres dalam hal ini. Karena itu, kami minta dilakukan gelar perkara khusus dengan tujuan penaganan perkara tersebut bisa secara optimal dalam pembuktian unsur pidananya/memenuhi syarat formil dan meteriil," jelasnya.
Agus Widjajanto mengungkapkan, dugaan ketidakprofesionalan Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma dalam proses pra penuntutan merupakan suatu upaya penggembosan perkara. Nyatanya, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Jateng bolak baliknya yang hingga sekarang belum dinyatakan P 21.
Sementara dari informasi yang diterimanya, penyidik Polda Jateng bahwa segala petunjuk yang diperintahkan Jaksa telah dipenuhi.
“Belakangan, disampaikan Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan penggelapan Purwanto ada intervensi dari Irwasum Mabes Polri,” kata Agus.
Menurutnya, pernyataan dari Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma ini justru membuktikan kedua jaksa tersebut bekerja di luar SOP. Jaksa penuntut dan peneliti Evrita dan Rahma memberikan keterangan dan laporan kepada penyidik Polda Jateng menyatakan bahwa berkas perkara itu sudah memenuhi unsur formil dan materiil serta terbukti terjadinya tindak pidana walaupun kerugiannya tidak sebesar hasil audit independen yang dilaporkan serta dinyatakan lengkap.
Akan tetapi, atas perintah Kepala Kejaksaan tinggi agar berkas perkara dikembalikan karena ada intervensi dari Irwasum Mabes Polri. Kata Agus Widjajanto, mestinya bukan dengan penyampaian seperti itu karena ini masalah hukum bukan masalah politik.
"Itu kan tidak ada korelasinya atau tidak nyambung dalam tugas dan wewenang Jaksa dalam proses Prapenuntutan," tutur Agus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi mengenai permintaan resmi yang dilayangkan pihak Kuasa Hukum PT Hotel Anamsolo Saranatama belum memberikan jawaban.
PT Hotel Anomsolo Saranatama merupakan hotel milik Tommy Soeharto. Dan, perusahaan itu merupakan induk perusahaan yang menaungi Hotel Lorin Solo.
KEYWORD :Hotel Lorin Solo P 21 Tommy Soeharto